Fakta Terkini ||www.fakta-terkini.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 07/06/2025.
Pembangunan posyandu yang dibiayai dana desa seharusnya memiliki plang kegiatan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Plang tersebut harus berisi informasi mengenai nama kegiatan, lokasi, anggaran, sumber dana, dan nama tim pelaksana. Jika tidak ada plang, masyarakat tidak dapat mengetahui informasi penting tentang kegiatan pembangunan posyandu tersebut.
Masyarakat tidak dapat mengetahui informasi penting mengenai kegiatan pembangunan posyandu, seperti lokasi, anggaran, dan sumber dana.
Kurangnya Transparansi
Di dapat di lokasi kegiatan desa Sindang Mulya, tidak terpasang plang kegiatan dapat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penggunaan dana desa.
Pembangunan gedung Posyandu berada di perum Villa mas Asri II RT 07 RW 10 Desa Sindang Mulya, Tim investigasi Awak Media akan mengkonfirmasi kegiatan pembangunan gedung Posyandu yang di laksanakan di perum villa mas Asri II desa Sindang Mulya tersebut, segera mungkin kalau terdapat dugaan adanya ketidak transparansi nya berdasar kan undang undang nomor 14 tahun 2008.tentang keterbukaan informasi kepada publik, tentang setiap badan publik wajib mengumum kan kegiatan dan kinerja badan publik, yaitu salah satunya pengerjaan proyek Desa Karna anggaran bersumber dari uang negara,melalui ADD (anggaran dana desa) atau DD (dana desa) sedang kan pemerintah sudah menetap kan undang undang nomor 16 tahun 2000, wajib memasang papan nama proyek.
Permen PU nomor 12 Tahun 2012, tentang pengerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,
Tim investigasi Awak Media akan segara mengkonfirmasi kegiatan, kepihak terkait yaitu kepala Desa Sindang Mulya berdasar kan informasi di dapat di lokasi kegiatan seiring berita ini di turun sabtu 07/06/2025.
[BHR]