Fakta Terkini || www.fakta-terkini.com, Jakarta, 3 0 Juni 2025,
Indonesia adalah negara hukum, dan hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal ini menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Begitu juga penindakannya tidak memandang bulu, semua sama , setara dan sejajar dimata hukum, siapa yang salah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tak beda hanya anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) lebih mengedepankan moral di dalam setiap tindakannya. TNI (Tentara Nasional Indonesia) melarang anggotanya hidup bersama pasangan di luar nikah alias kumpul kebo.
Sesuai dengan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007, Pangdam I/BB memerintahkan pada segenap prajurit untuk menghindari 7 pelanggaran berat tersebut sebagai berikut :
- Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak.
- Penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.
- Desersi dan insubordinasi.
- Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri.
- Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI.
- Penipuan, perampokan dan pencurian.
- Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.
Pelanggaran 7 (tujuh) pelanggaran berat oleh anggota TNI akan dikenai sanksi berat, termasuk hukuman pidana dan/atau pemberhentian tidak hormat (pemecatan). Hukuman disiplin militer juga dapat dikenakan, seperti teguran, penahanan disiplin ringan, atau penahanan disiplin berat.
Seperti halnya tindakan perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI sanksi disiplin militer dan pemecatan dari kesatuan dapat juga dijerat dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang juga berlaku bagi masyarakat sipil.
[Bhr]