Muara Enim Fakta Terkini-– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa terjadi klasifikasi penganggaran yang tidak tepat atas Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan data, pada tahun 2022, Pemkab Muara Enim menganggarkan:
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp877.193.977.263,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 mencapai Rp783.816.665.008,17 (89,35%).
Belanja Modal sebesar Rp864.788.088.882,00 dengan realisasi Rp767.192.366.640,00 (88,71%).
Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penganggaran dan laporan pertanggungjawaban pada empat SKPD, yaitu:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
menunjukkan bahwa terdapat belanja sebesar Rp6.489.948.850,00 yang diklasifikasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa, padahal substansinya merupakan Belanja Modal.
Belanja tersebut meliputi kegiatan seperti:
Penyusunan Detailed Engineering Design (DED)
Supervisi pembangunan jalan
Supervisi pembangunan gedung dan bangunan
Yang secara akuntansi dan berdasarkan ketentuan seharusnya dicatat sebagai bagian dari Belanja Modal, karena berkaitan langsung dengan penciptaan atau peningkatan nilai aset tetap daerah.
Langkah Tindak Lanjut
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Muara Enim:
Melakukan perbaikan atas klasifikasi penganggaran di masa mendatang agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
Meningkatkan pengawasan internal dalam proses perencanaan dan penganggaran, khususnya pada belanja yang berkaitan dengan pembangunan fisik dan infrastruktur;
Memastikan bahwa penyusunan APBD tahun berikutnya mengacu pada ketentuan klasifikasi yang benar, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pembenahan menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan bebas dari kesalahan administratif yang berdampak sistemik.
(Ali.S )