Fakta Terkini
Kabupaten Bekasi -Senin 29/06/2025.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, sedang gencar-gencarnya merealisasikan program rutilahu untuk membantu masyarakat tidak mampu, akan menjadikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, dengan anggaran 20 juta per rumah,
Namun ironisnya pada pelaksanaan program rutilahu Desa Karang Indah Kecamatan Bojong mangu, Kabupaten Bekasi, Diduga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Tidak transparan kepada penerima manfaat rutilahu atas nota bon besarnya pembelian bahan bangunan hak penerima manfaat sehingga disinyalir Ketua (LPM) inisial (J) terindikasi korupsi.
Menurut keterangan pelaksana rutilahu untuk pengiriman bahan material sudah selesai semuanya, tinggal menunggu pembangunan rumah tidak layak huni selesai, dikatakannya kalau (M) sebagai penerima manfaat tidak pernah menerima nota bon belanja bahan-bahan material dari Ketua LPM, penerima manfaat hanya mencatat jenis jenis bahan material yang di terimanya.
Keluguan ketidaktahuan informasi penerima manfaat tentang program rutilahu, diduga di manfaatkan oleh Ketua LPM berinisial (J) yang dengan sengaja tidak memberikan nota bon belanja bahan-bahan material sebagai alat bukti pembelian atau penerimaan belanja, ada pun yang menerima bon namun tidak tertera harga material,yang telah di belanjakan.
Sehingga penerima manfaat tidak bisa mengetahui berapa jumlah anggaran yang di terimanya apakah sudah sesuai yaitu sebesar 20 juta rupiah, juga harga masing-masing bahan matrial yang di terima nya, apakah harga sesuai pasaran atau sebaliknya harga yang sudah di naikan oleh Ketua LPM.
Dalam hal ini Ketua LPM diduga tidak transparan sebagai penyelenggara program rutilahu. Transparansi sangat penting dalam penyelenggaraan kelembagaan karena merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat mulai dari proses kebijakan perencanaan.
Ulah nakal Ketua LPM Desa Karang Indah tidak patut di contoh, karena akan berdampak buruk dan dapat merugikan masyarakat yang tidak mampu penerima manfaat program rutilahu, berakibat kerugian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Kepada pihak terkait Disperkimtan agar segera mengevaluasi kinerja LPM nakal tersebut
Sementa Ketua LPM inisial ( J )saat di konfirmasi ke kantor Desa Karang Indah yang bersangkutan sulit untuk di temui, dan nomor kontak Handpone pun tidak bisa di hubungi sampai Berita di terbitkan, Awak media akan Melapor kan Atas Temuan di beberapa lokasi tempat program Rutilahu pada APH dan Dinas terkait.
(AM)