Fakta Terkini || www.fakta-terkini.com
Labuhanbatu – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang dinilai lamban merespons laporan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut sebelumnya telah dikirimkan secara resmi pada 2 Juni 2025.
Dalam laporan itu, LSM TAWON mengungkap diduga adanya indikasi penyimpangan berupa kegiatan fiktif dan praktik mark-up dalam penggunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dana tersebut diduga dikelola secara tidak transparan oleh pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar.
Hingga lebih dari satu bulan setelah surat laporan dilayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun kepada pelapor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan lembaga penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyangkut uang negara.
“Apakah kami perlu melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mendapatkan tanggapan yang tegas? Ini menyangkut uang rakyat,” tegas Sekretaris Jenderal LSM TAWON, Ramses Sihombing dalam keterangannya kepada media, Selasa 8/juli/2025.
LSM TAWON menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan merupakan bagian dari komitmen sosial kontrol masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggaran publik. Ramses meminta instansi penegak hukum yang berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Ramses, keterlibatan oknum pejabat atau pengurus dalam kasus ini dapat merugikan keuangan negara secara signifikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah hukum yang cepat dan tepat untuk mencegah kebocoran dana serta memastikan transparansi pengelolaan anggaran PSR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum dapat dihubungi dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh LSM TAWON.
(Daud R)