Bekasi Fakta Terkini-— Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Tim Investigasi V Pemburu Fakta Rajawali menemukan adanya kejanggalan serius terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar non-subsidi yang digunakan untuk kendaraan operasional pengangkut sampah.
Ironisnya, meski kendaraan pengangkut sampah berhak menggunakan BBM bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres 117 Tahun 2021, namun hingga tahun 2023 DLH Kabupaten Bekasi dan Dinas Perdagangan (Disdag) diketahui belum pernah mengajukan kuota BBM subsidi ke BPH Migas.
Akibatnya, seluruh kebutuhan BBM untuk kendaraan operasional tersebut dibebankan melalui pembelian BBM non-subsidi yang menguras anggaran daerah hingga Rp15.635.595.250,00.
Berdasarkan data yang diperoleh, total penggunaan BBM non-subsidi pada tahun anggaran 2023 terdiri atas:
1.422.300 liter solar untuk UPTD Pengelolaan Persampahan DLH, dan
287.831 liter solar untuk UPTD Pengelolaan Pasar Disdag.
Keputusan untuk tidak mengajukan kuota subsidi ini menimbulkan pertanyaan besar. Publik mendesak adanya investigasi mendalam terkait alasan kelalaian tersebut. Apakah ini murni kelalaian administratif atau justru bagian dari pola pemborosan anggaran yang terstruktur?
LSM dan aktivis anti-korupsi menyebut fenomena ini sebagai “mabuk BBM anggaran”, di mana pejabat seolah tidak peduli dengan efisiensi penggunaan uang rakyat.
“Kalau kendaraan sampah punya hak pakai BBM subsidi tapi justru pakai non-subsidi, ini patut diduga ada kepentingan di baliknya. Kita bicara soal belasan miliar dari uang rakyat,” ujar salah satu anggota Tim V Rajawali kepada media ini.
Publik berharap aparat penegak hukum dan lembaga audit negara seperti BPK maupun BPKP segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini. Transparansi anggaran dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas pengelolaan dana publik yang efisien harus menjadi prioritas.
(red )