Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS, Pasal 5 Ayat (2) dan (3)
Ayat 2 “Pers wajib melayani Hak Jawab”
Ayat 3 “Pers wajib melayani Hak Koreksi”
Oleh Sebab itu Perusahaan media kami siap memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan kami.
Silakan sampaikan hak jawab Anda melalu email atau wa. 0818643203, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terima kasih