Jakarta, Fakta Terkini 22 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Keempat tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik dari kalangan agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA), dengan iming-iming percepatan proses pengesahan. Sebagai imbalannya, para tersangka menerima sejumlah uang dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, dengan total nilai gratifikasi yang diduga mencapai Rp53,7 miliar.
KPK menyesalkan praktik korupsi di sektor perizinan ketenagakerjaan ini, karena dapat mencoreng citra Indonesia di mata dunia serta mengganggu iklim investasi dalam negeri.
“Perizinan seharusnya menjadi sektor yang bersih dan berintegritas, bukan menjadi ladang pungutan liar. Jika tidak segera diperbaiki, hal ini bisa merusak kepercayaan investor terhadap sistem layanan publik kita,” ungkap perwakilan KPK dalam konferensi pers.
Sebagai langkah strategis, KPK akan melakukan kajian pencegahan korupsi untuk memetakan titik-titik rawan dan memperbaiki tata kelola layanan perizinan tenaga kerja asing. Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat, kompetitif, dan berintegritas.
(AM)