Jakarta, Fakta Terkini- Law Firm Imbran Bachtiar SH & Partners melayangkan somasi kepada seorang oknum notaris yang diduga menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ilegal tanpa adanya kesepakatan resmi para pihak.
Somasi dilayangkan oleh kantor hukum Imbran Bachtiar SH & Partners kepada oknum notaris yang kantornya berlokasi di Kota Bekasi.
Kasus ini terjadi terkait objek tanah di wilayah Jakarta Timur, meskipun notaris tersebut berkantor di Bekasi, yang berarti menerbitkan dokumen di luar wilayah kerjanya.
Somasi ini disampaikan pada Kamis, 19 Juni 2025, setelah BPN Jakarta Timur menolak pengesahan sertifikat berdasarkan PPJB tersebut.
Langkah somasi dilakukan karena penerbitan PPJB tanpa kesepakatan resmi dianggap merugikan klien, melanggar kewenangan wilayah kerja notaris, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang panjang.
Pihak Imbran Bachtiar SH & Partners telah melayangkan somasi resmi dan mempersiapkan upaya hukum lanjutan apabila tidak ada itikad baik dari oknum notaris untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
(red)