Media Pari || www.media-pari.com
Pemblokiran Rekening JAKARTA PARI – PP LSM KCBI dan nasabah BRI, PP LSM KCBI yang dipimpin Joel.S.Kom. Simbolon akan melayangkan surat ke 9 institusi terkait terkait kasus pemblokiran rekening nasabah BRI
Kupang 4/5/25 Nasabah( DJS ) merasa dirugikan akibat pemblokiran rekeningnya yang disebabkan oleh adanya dana “ghoib” sebesar Rp 1 triliun di rekeningnya
PP LSM KCBI berencana untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait tentang kasus ini dan meminta agar pihak BRI bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan transparansi sistem perbankan di Indonesia. PP LSM KCBI berharap bahwa dengan langkah ini, pihak-pihak terkait dapat lebih serius dalam menangani kasus serupa di masa depan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
PP LSM KCBI juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak perbankan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani rekening nasabah. Dengan demikian, nasabah dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam menggunakan jasa perbankan, ucapnya.’
Dengan melayangkan surat ke 9 institusi terkait, PP LSM KCBI menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak nasabah dan meningkatkan kualitas pelayanan perbankan di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi perbaikan sistem perbankan di Indonesia, tutup Joel.
(red )