FaktaTerkini||www.faktaterkini.com
Kabupaten Bekasi Kamis 13/08/2026.
BEKASI – Seorang warga bernama Ike Susilowati resmi melaporkan oknum berinisial A atas dugaan kasus penyerobotan lahan miliknya yang berlokasi di Kampung Cibogo Tegal RT 01, Desa Sindangmulya.
Lahan milik pelapor tersebut diduga diserobot secara sepihak oleh terlapor untuk dibangun fasilitas septic tank.
Laporan pidana ini diajukan ke Polres Metro Bekasi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Imbran Bachtiar Hidayat, S.H.
Aduan hukum tersebut resmi teregistrasi dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan: STTLPADUAN/1219/VIII/2026/SAT/BKS/RESKRIM/RESTRO/BKS/PMJ pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 15:25 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Imbran Bachtiar Hidayat, S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor A yang membangun septic tank di atas tanah kliennya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.
Pihak kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami mendampingi klien kami, Ibu Ike Susilowati, untuk menempuh jalur hukum secara tegas dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi.
Tindakan terlapor saudara A yang secara sepihak menyerobot lahan dan mendirikan bangunan septic tank di atas tanah milik klien kami tanpa izin, jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Imbran Bachtiar Hidayat, S.H. kepada Awak media. Kamis 13/08/2026.
Menurut Imbran, langkah pidana ini terpaksa diambil setelah teguran tertulis maupun upaya mediasi kekeluargaan sama sekali tidak diindahkan oleh terlapor A.
Pihak Satreskrim Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami dokumen serta bukti fisik di lapangan, dan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor A beserta saksi-saksi terkait.
[BHR]



















