Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BerandaNasional

Rumah Peninggalan Alm HSE Wattpo Dikuasai Keluarga Pembantu, Ahli Waris Belum Pernah Menerimanya.

2
×

Rumah Peninggalan Alm HSE Wattpo Dikuasai Keluarga Pembantu, Ahli Waris Belum Pernah Menerimanya.

Sebarkan artikel ini
Rumah Peninggalan Alm HSE Wattpo Dikuasai Keluarga Pembantu, Ahli Waris Belum Pernah Menerimanya.

 

FaktaTerkini ||www.faktaterkini.com

Example 300x600

JawaTimur Kamis 30/07/2026

Kabupaten Blitar — Kasus sengketa harta warisan kembali mencuat ke permukaan.

Seperti diungkapkan Suyitno alias Ahyong kepada awak media, sebidang tanah beserta bangunan rumah yang merupakan peninggalan almarhum HSE Wattpo yang aslinya berasal dari pemberian milik orang tua angkatnya hingga saat ini belum pernah dikembalikan kepada ahli waris yang sah.

Ironisnya, objek aset tersebut justru dikuasai secara terus-menerus oleh keluarga pembantu almarhum.

Saat dikonfirmasi terpisah di kediamannya, mantan Lurah Kelurahan Srengat, Inggit, membenarkan status kepemilikan aset tersebut.

Ia menyatakan secara tegas bahwa objek tanah dan bangunan itu sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum HSE Wattpo.

Diketahui pula, selama hidupnya almarhum HSE Wattpo tidak pernah menikah dan tidak meninggalkan keturunan.

Kondisi ini menempatkan garis pewarisan beralih ke garis lurus ke atas sesuai silsilah keluarga yang berlaku.

Kasus ini menjadi penting untuk dikaji secara mendalam menurut aturan hukum, baik dari sisi ketentuan kewarisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun sanksi pidana menurut KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), agar masyarakat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Status Harta dan Hak Ahli Waris Secara Hukum

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, pewarisan terbuka sejak saat seseorang meninggal dunia.

Sejak saat itu, harta peninggalan menjadi milik bersama para ahli waris yang sah, sebelum dilakukan pembagian secara sah menurut hukum.

Dalam kasus ini, rumah dan tanah tersebut merupakan harta milik sah almarhum HSE Wattpo yang berasal dari orang tua angkatnya.

Jika pengangkatan anak telah disahkan secara resmi melalui putusan pengadilan, maka menurut KUHPerdata, anak angkat berkedudukan setara dengan anak kandung dan berhak mewarisi harta orang tua angkatnya.

Sebaliknya, harta yang diperoleh anak angkat juga dapat diwariskan kepada ahli warisnya sendiri secara sah.

Mengingat almarhum tidak memiliki istri/suami maupun anak kandung/angkat, maka menurut aturan kewarisan, harta peninggalan beralih kepada ahli waris dalam garis lurus ke atas, yaitu orang tua atau keturunannya sesuai silsilah yang ada.

Poin penting:

– Keluarga pembantu tidak memiliki hak waris otomatis terhadap harta peninggalan almarhum, kecuali jika ada surat wasiat yang sah yang membagikan harta tersebut kepada mereka, atau ada perjanjian hukum lain yang sah.

– Sejak almarhum meninggal dunia, ahli waris sah berhak penuh untuk menguasai, mengelola, dan membagi harta tersebut.

Penguasaan oleh pihak lain tanpa persetujuan ahli waris sah adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

Penguasaan Sepihak Tanpa Hak: Perbuatan Melawan Hukum

Apabila harta peninggalan yang sudah jelas status kepemilikannya dalam SHM atas nama almarhum terus dikuasai oleh keluarga pembantu dan menolak dikembalikan kepada ahli waris yang sah, hal tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Selain itu, tindakan menolak mengembalikan harta milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya tanpa hak juga dapat masuk ranah pidana menurut KUHP Baru:

– Pasal 481/486 KUHP Baru: Barang siapa dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

– Pasal 502 KUHP Baru: Penguasaan tanah atau bangunan secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Ahli Waris

Berdasarkan fakta yang ada, ahli waris sah memiliki hak penuh untuk menuntut pengembalian harta tersebut.

Beberapa langkah hukum yang dapat diambil:

1. Mediasi atau Musyawarah: Mengundang pihak yang menguasai harta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membawa bukti-bukti status ahli waris dan kepemilikan objek.

2. Somasi: Mengirimkan surat teguran hukum agar pihak yang menguasai segera mengembalikan harta dalam jangka waktu tertentu.

3. Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk meminta pengembalian benda dan ganti kerugian akibat penguasaan yang tidak sah.

4. Laporan Pidana: Apabila terbukti ada unsur sengaja menguasai atau menolak mengembalikan milik orang lain, dapat melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penyerobotan tanah.

Ditegaskan kembali bahwa penguasaan harta peninggalan oleh pihak yang bukan ahli waris sah tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara perdata maupun pidana.

Hak ahli waris sah dilindungi undang-undang, dan mereka berhak sepenuhnya untuk mendapatkan kembali harta peninggalan keluarganya.

Pihak yang menguasai harta disarankan untuk segera mengembalikannya secara sukarela guna menghindari proses hukum yang lebih lanjut dan sanksi yang dapat menjatuhkan.(Red/Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses