Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BerandaBogorHukum dan KriminalJawa BaratNasional

Ibu Rumah Tangga di Jonggol Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT

5
×

Ibu Rumah Tangga di Jonggol Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT

Sebarkan artikel ini

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bogor Timur Selasa 09/06/2026.

Example 300x600

Kekerasan terjadi pada seorang ibu rumah tangga inisial Q (40 th ),kejadian terjadi
selasa Malam dini hari yang seharusnya penuh kedamaian justru berubah menjadi mimpi buruk bagi, ( Q ), 40 th seorang ibu rumah tangga di Jonggol

Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah mengalami dugaan kekerasan fisik dari sang suami,

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa malam dini hari 09/06/ 2026, sekitar pukul 02.00 Dini hari WIB di kediaman kp Menan RT 02 RW 05 Desa Sukamaju kecamatan jonggol , Kabupaten Bogor Timur.

Dengan di dampingi Anak Korban ,Adek melaporkan kejadian yang sudah menimpa ibu nya kepada pihak yang berwajib, Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Q mengaku sempat terlibat adu mulut dengan suaminya sebelum akhirnya terjadi dugaan tindakan kekerasan.

“Suami saya mencekik Leher saya, Saya sempat di dorong hampir jatuh di saat saya untuk mempertahankan motor agar dia tidak membawa motor mau pergi, soal nya motor itu atas nama saya,dan saya pun berusaha bertahan agar tidak tersungkur, tapi lengan saya hingga terasa sakit,” ungkap Q dalam laporan yang tercatat di Polsek Jonggol.
Begitu juga Anak Korban ,Adek ( 18 th )sebagai saksi saat kejadian saat di wawancara menyampai kan ” Saya trauma pak atas kejadian menimpa ibu saya , saya tidak berani untuk melerai orang tua saya, saya takut” ujar adek (18 th ) pada awak media

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor Pol :STTL/B/134/VI/2026/JBR/RES Bgr/Sek Jonggol ,yang diterbitkan pada 09/06/2026 pukul 23.19 WIB.

Polisi kini tengah menyelidiki laporan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 yang mengatur tentang kekerasan fisik terhadap pasangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Muhamad Yahya, belum dapat di konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi kepada Awak media. Sementara itu, Q berharap kasus ini dapat ditangani secara adil agar ia mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Kasus dugaan KDRT ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan di dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama, terutama dalam memberikan ruang aman bagi korban untuk bersuara.

[BHR]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *