Media Fakta Terkini (FT) – Kab. BEKASI
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan terus memperketat pengawasan terhadap legalitas pendirian lembaga pendidikan formal di seluruh Indonesia.
Salah satu poin krusial yang kini menjadi sorotan utama dan tidak dapat ditawar lagi adalah persyaratan wajib memiliki lahan yang sah secara hukum.
Aturan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak manapun untuk mendirikan sekolah di atas lahan sengketa atau tanpa status kepemilikan yang jelas.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan, sertifikat tanah dan kejelasan legalitas bangunan merupakan dokumen utama penentu terbitnya izin operasional.
Regulasi ini sengaja dibuat demi melindungi hak anak bangsa agar proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat berlangsung aman, nyaman, dan terhindar dari ancaman sengketa hukum atau penggusuran di masa depan.
Sekolah Negeri Wajib Menjadi Kiblat Kepatuhan Hukum
-
- Ego Sektoral dan Hambatan Birokrasi Dana: Dana pembangunan fisik gedung sekolah dari Pemerintah Provinsi atau Pusat (seperti Dana Alokasi Khusus/DAK) sebenarnya ada, namun dana tersebut tidak bisa dicairkan atau diturunkan selama lahan belum siap dan belum berstatus clean and clear (Aset Pemda). Kegagalan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten yang mengurusi penyediaan lahan fasos/fasum dengan Pemerintah Provinsi yang memegang anggaran pembangunan sekolah menengah membuat anggaran tersebut akhirnya “menggantung” dan tidak bisa dieksekusi.
- Kenaikan Harga Lahan yang Gila-gilaan: Di wilayah industri seperti Kabupaten Bekasi, laju lonjakan harga tanah sangat tinggi. Anggaran pembebasan lahan yang telah direncanakan di APBD seringkali tidak mencukupi ketika hendak dieksekusi di lapangan karena harga riil tanah sudah melambung jauh di atas nilai Appraisal (taksiran) pemerintah.
- Paksakan Unit Sekolah Baru (USB) Demi Muatan Politik: Seringkali, demi mengejar target politik atau desakan kuota zonasi penerimaan siswa baru (PPDB) yang membeludak, pemerintah nekat membuka Unit Sekolah Baru (USB) negeri dan menerima siswa terlebih dahulu, meskipun pondasi utamanya—yaitu ketersediaan lahan dan gedung mandiri—belum diselesaikan sama sekali. Akibatnya, status menumpang menjadi jalan pintas menahun.
-
- Sengkarut Sertifikasi Aset: Lahan fisiknya ada, namun proses administrasi balik nama atau penyerahan aset dari pihak ketiga (misalnya pengembang perumahan) ke Pemerintah Daerah masih menggantung selama bertahun-tahun. Akibat kejelasan hukum yang belum tuntas di atas kertas, Dinas Pendidikan Provinsi tidak berani mengucurkan anggaran konstruksi karena takut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Indikasi Anggaran “Disunat” atau Dialihkan: Muncul kecurigaan di masyarakat apakah anggaran pembangunan fisik yang seharusnya diturunkan untuk sekolah tersebut justru dipangkas atau dialihkan (refocusing) untuk proyek-proyek seremonial lain yang dinilai lebih menguntungkan secara citra politik bagi para pemangku kebijakan.
- Kelalaian dalam Perencanaan Pendataan: Pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak becus dalam mengajukan usulan skala prioritas ke tingkat provinsi, sehingga lahan yang sudah tersedia luput dari perencanaan anggaran tahunan dan dibiarkan menjadi semak belukar.
-
- Turunkan Tim Khusus ke Lapangan: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama Inspektorat harus segera turun langsung menindaklanjuti kejanggalan lahan mangkrak tersebut. Jika kendalanya adalah kelalaian administrasi pejabat lokal, maka sanksi tegas harus dijatuhkan saat itu juga.
- Segera Cairkan Anggaran Pembangunan Fisik: Jika status lahan tersebut sudah klir, pemerintah wajib memprioritaskan pencairan dana pembangunan gedung pada sisa tahun anggaran berjalan ini. Gedung sekolah mandiri harus segera dibangun demi menyudahi status “menumpang” yang menyengsarakan siswa.
- Hentikan Penerimaan Siswa Baru Jika Fasilitas Belum Siap: Pemerintah harus menindak tegas manajemen sekolah dan dinas terkait jika masih nekat menambah kuota siswa baru di sekolah yang menumpang tersebut tanpa adanya kepastian pembangunan gedung. Hal ini penting agar jumlah siswa yang telantar tidak semakin membeludak.
Dampak Fatal Mengabaikan Syarat Lahan
(Imb)



















