FaktaTerkini|| www.faktaterkini.com Kab.Bekasi, Sindangmulya-
Penyaluran bantuan sosial berupa 3 karung beras dari pemerintah di Kampung Cibogo Tegal RT.01/RW.02 Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi diduga dipungut biaya sebesar Rp 20.000,- per KPM oleh oknum ketua RT.
Berdasarkan informasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dipungut biaya oleh oknum Ketua RT.01 inisial AN sebesar 20 ribu untuk menebus bantuan sosial yang seharusnya gratis, Selasa (25/8/2026).
“Iya, diminta 20 ribu, dapat 3 karung yang isi 10 kg. Dia (Ketua RT) bilang untuk biaya kuli panggul,” ungkap warga yang identitasnya minta dirahasiakan.
Bantuan pangan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan masyarakat berpendapatan rendah serta membantu meringankan beban kebutuhan rumah tangga di tengah fluktuasi harga bahan pokok tanpa dipungut biaya sepersenpun (gratis).
Oknum Ketua RT.01/RW.02 inisial AN saat dikonfirmasi, selasa, 25 Agustus 2026 oleh awak media melalui pesan Whatsapp, ada pembagian bansos beras ya bu? oknum RT menjawab udah pak, kemaren.
Saat ditanya, benarkah ada diminta biaya 20 ribu? Pesan Whatsapp ceklis 2 berwarna biru menandakan sudah dibaca, tetapi tidak menjawab. Publik bertanya apakah Kepala Desa Sindangmulya mengetahui bahwa oknum ketua RT.01/RW.02 memungut biaya 20 ribu untuk pengambilan bansos beras pangan dari pemerintah?
Sabtu, 29 Agustus 2026, Oknum Ketua RT Inisial AN saat dikonfirmasi ulang oleh awak media melalui pesan dan telpon Whatsapp tidak menjawab.
*Ketentuan Bansos Beras*
*Tidak Ada Biaya*: Warga penerima manfaat tidak perlu membayar uang pembelian beras, administrasi, atau tebusan (gratis)
*Jumlah Bantuan*: Umumnya disalurkan sebesar 10 kg per bulan atau dirapel sesuai kebijakan penyaluran priode berjalan (misalnya 20 kg hingga 30 kg untuk beberapa bulan).
*Syarat Penerima*: Ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Praktik pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
*Landasan Hukum Penindakan Pungli Bansos*
• Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun bagi pihak yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan.
• Pasal 423 KUHP: Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan bayaran padahal diketahuinya hal itu tidak perlu dilakukan (gratis).
• UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Khususnya Pasal 12 huruf e dan f, yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara memungut atau memotong dana secara melawan hukum dalam jabatannya.
• UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan dana bantuan sosial atau pemalsuan data penerima.(Red)
#Saberpungli
#Kemensos RI
#Bapanas
#Dinsoskabbekasi
Redaksi Real Fakta Terkini



















